Jangan Diabaikan! Surat Izin "Mengganggu" Ini Sangat Penting

Tidak bisa dipungkiri bahwa kini sudah banyak orang, atau bahkan Anda yang mendirikan usaha pribadi. Usaha ini bisa dalam bentuk rumah kos, restoran, dan lain sebagainya. Namun, tahukah Anda? Sebelum mendirikan usaha, Anda harus memiliki surat izin gangguan. Apa sih itu? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut!

Ya, surat izin gangguan atau yang disebut juga sebagai HO adalah sebuah izin kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Surat izin ini pun memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturan tambahan mengenai surat izin gangguan. Berkaitan dengan hal tersebut, surat izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan surat izin gangguan. Namun, persyaratan ini akan berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Berikut persyaratan yang umumnya harus dipenuhi:

  1.     Permohonan bermaterai dari yang bersangkutan.
  2.     Foto diri 3×4 (2 lembar)
  3.     Lunas PBB tahun berjalan
  4.     Fotokopi KTP
  5.     Fotokopi IMB
  6.     Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
  7.     Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha yang diketahui kelurahan setempat
  8.     Rekomendasi dari kecamatan setempat
  9.     Berita Acara Pemeriksaan Lokasi


Surat izin gangguan ini dapat berlaku selama usaha Anda masih berjalan, tidak ada perubahan jenis usaha, lokasi tempat usaha, dan nama pemilik usaha. Anda pun wajib memberikan laporan tahunan terkait kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, surat izin ini wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Surat izin gangguan yang Anda miliki akan dicabut, apabila:

  1.     Tidak memenuhi persyaratan IMB selama 1 tahun
  2.     Tidak membayar retribusi pajak
  3.     Usaha tidak dijalankan selama 2 tahun.
  4.     Terjadi pelanggaran ketentuan dan izin teknis.


Sudahkah Anda memiliki surat izin gangguan, Urbanites? Jika belum, sebaiknya segera dibuat, ya! Semoga penjelasan dingkat di atas dapat membantu Anda. Kunjungi terus blog UrbanIndo untuk mengetahui informasi penting lainnya!

Source : http://www.jurnalrumah.com/tips/2016/04/18/jangan-diabaikan-surat-izin-mengganggu-ini-sangat-penting-81.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Diabaikan! Surat Izin "Mengganggu" Ini Sangat Penting"

Post a Comment

-