Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP

Seorang pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP.

Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan kewajiban untuk memiliki SIUP?

Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap:

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:

a. usaha perseorangan atau persekutuan

yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.

b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan

c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan.

Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.

Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun. Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.

source : Irmala Devita

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP"

Post a Comment

-