SEMARANG- Pemilik kendaraan bermotor khususnya luar Provinsi Jawa Tengah mendapat angin segar.
Pemilik kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
Selain BBN gratis, keterlambatan pendaftaran mutasi yang dikenakan biaya administrasi juga gratis.
Paur Samsat Semarang I, Iptu Bety Nugroho, mengatakan, program tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2016.
"Per 1 April bebas Bea Balik Nama kendaraan mutasi dari luar Jateng, jadi cuma bayar pajaknya saja," kata Bety kepada Tribun Jateng, Rabu (30/3/2016).
Bety mengatakan, cara mutasi kendaraan luar Jateng cukup mudah.
"Daftarkan proses mutasi, lalu ajukan permohonan pembebasan Bea Balik Nama ke Samsat," kata Bety.
Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor? Syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.
Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti Plat nomor.
Tidak ada syarat mutlak/syarat tambahan seperti pada umumnya anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk Balik nama BPKB gratis juga tidak ada syarat mutlaknya.
Intinya anda datang ke kantor samsat yang telah ditentukan, dan silakan bayar pajak kendaraan bermotor anda. Anda akan diberi keringanan gratis denda pajak kendaraan anda. Bukan berarti gratis pajaknya dan Anda jangan salah persepsi. Pajak tetap dibayar, yang digratiskan adalah dendanya.
Untuk balik nama BPKB, Anda tinggal datang untuk cek fisik kendaraan anda. Nanti tidak ada biaya balik nama BPKB alias gratis. Cukup enak bukan? Ayo buruan datang ke kantor samsat yang telah ditunjuk untuk melakukan balik nama gratis, dan gratis denda pajak keterlambatan. (*)
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/03/31/asiik-bea-balik-nama-dan-biaya-administrasi-mutasi-kendaraan-mulai-april-ini-gratis?page=3
Pemilik kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
Selain BBN gratis, keterlambatan pendaftaran mutasi yang dikenakan biaya administrasi juga gratis.
Paur Samsat Semarang I, Iptu Bety Nugroho, mengatakan, program tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2016.
"Per 1 April bebas Bea Balik Nama kendaraan mutasi dari luar Jateng, jadi cuma bayar pajaknya saja," kata Bety kepada Tribun Jateng, Rabu (30/3/2016).
Bety mengatakan, cara mutasi kendaraan luar Jateng cukup mudah.
"Daftarkan proses mutasi, lalu ajukan permohonan pembebasan Bea Balik Nama ke Samsat," kata Bety.
Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor? Syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.
Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti Plat nomor.
Tidak ada syarat mutlak/syarat tambahan seperti pada umumnya anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk Balik nama BPKB gratis juga tidak ada syarat mutlaknya.
Intinya anda datang ke kantor samsat yang telah ditentukan, dan silakan bayar pajak kendaraan bermotor anda. Anda akan diberi keringanan gratis denda pajak kendaraan anda. Bukan berarti gratis pajaknya dan Anda jangan salah persepsi. Pajak tetap dibayar, yang digratiskan adalah dendanya.
Untuk balik nama BPKB, Anda tinggal datang untuk cek fisik kendaraan anda. Nanti tidak ada biaya balik nama BPKB alias gratis. Cukup enak bukan? Ayo buruan datang ke kantor samsat yang telah ditunjuk untuk melakukan balik nama gratis, dan gratis denda pajak keterlambatan. (*)
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/03/31/asiik-bea-balik-nama-dan-biaya-administrasi-mutasi-kendaraan-mulai-april-ini-gratis?page=3
0 Response to "ASIIIK ADA PEMUTIHAN ! Bea Balik Nama dan Biaya Administrasi Mutasi Kendaraan Mulai April Ini Gratis"
Post a Comment